Asma
binti Abu Bakar r.a meriwayatkan, salah seorang perempuan datang kepada nabi
saw lalu berkata,”Ya Rasulullah , sesungguhnya aku memiliki anak perempuan yang
menjadi pengantin, tetapi kulinta terkena sejenis penyakit hingga rambutnya
rontok. Apakah aku boleh menyambungnya?” Rasulullah bersabda,”Allah melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta rambutnya
disambung.” HR. Bukhari
Saudariku,
dewasa ini cukup banyak yang ingin tampil keren dan terlihat cantik sehingga
mengubah penampilan fisiknya. Salah satunya adalah meyambung rambut. Di dalam
Islam menyambung rambut hukumnya adalah haram. Hadits yang diriwayatkan Asma
binti Abu Bakar sudah menjelaskan bahwa Allah melaknat orang yang menyambungkan
rambut dengan rambut orang lain dan perempuan yang meminta rambutnya
disambungkan.
Laknat
Allah terhadap mereka adalah menjadi dalil keharamannya. Karena itu, saudariku,
jika Anda berprofesi sebagai pegawai salon atau pemilik salon , jangan pernah
mau menerima permintaan dari pelanggan agar disambungkan rambutnya dengan
rambut orang lain. Meski tidak ada pembicaraannya didalam hadits di atas, tapi
Firman Allah melarang untuk bertolong-tolong dalam dosa.
Dia
berfirman, “ Janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” QS. Al-Maidah :2
Saudariku
, larangan menyambung rambut bukan hanya batas rambut manusia. Tapi juga dalam
menyambung rambut dengan rambut binatang. Menyambung rambut dengan rambut apa
pun , intinya tidak boleh. Baik suci atau tidak suci hukumnya tetap sama adalah
haram.
Sumber : H. Rahmad Hidayat Nasution, LC. Pesan
Terakhir Rasulullah SAW untuk Muslimah
No comments:
Post a Comment