Ibnu
Mas’ud r.a meriwayatkan, “ Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw melarang
mencukur alis (namishah), meratakan gigi (wasyirah), menyambung rambut
(washilah) dan membuat tato (wasyimah), kecuali itu merupakan penyakit.
Saudariku,
hadits yang bersumber dari Ibnu Mas’ud ini dengan tegasnya menjelaskan bahwa
ada empat hal yang dilarang oleh Rasulullah saw yaitu, mencukur alis, meratakan
gigi, menyambung rambut, dan membuat tato. Secara umum larangan ini tertunjuk
kepada wanita. Sebab, yang suka menunjukkan keindahan dan ingin tampil menarik
adalah wanita. Meski tak menutup kemungkinan laki-laki juga melakukannya.
Menjadi
pertanyaan, kenapa Islam melarang keempat larangan tersebut? Sebab dapat
mengubaj apa yang diciptakan Allah. Salah satu pekerjaan setan adalah menggoda
manusia untuk mencukur alis. Sebagimana dijelaskan dalam Al-Qur’an,
“....
Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) , lalu benar-benar mereka
mengubahnya.’Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah ,
maka sesungguhnya is menderita kerugian yang nyata.” QS. An-Nisa :119
Sekalipun
suami yang menyuruhnya, tetap saja tidak boleh dilakukan. Istri boleh tidak
taat kepada suami yang menyuruhnya mencukur alis mata. Sebab, larangan mencukur
tersebut sudah jelas sumbernya dan hukum keharamannya pun disepakati oleh
ulama.
Bagaimana
hukum merapikan alis mata , pakah termasuk hal yang diharamkan juga? Untuk
masalah ini para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama tetap menyatakan
keharamannya. Namun Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan merapikan alis mata
dengan cara tidak mencabutnya. Misalnya merapikan dengan gunting seperti
merapikan kumis. Apalagi , bila terlalu panjang maka menurut madzhab Hanafi dan
Hanbali dibolehkan untuk dipotong.
Lalu
bagaimanakah dengan mencelaki alis agar menjadi lebih tebal? Mencela bukan hal
yang dilarang. Sebab, tidak merusak alis yang diciptakan Allah. Celak hanya
berfungsi untuk menebalkan alis sehingga tidak digolongkan sebagai mengubah
ciptaan Allah swt. Namun bercelak bagi wanita yang sedang dalam kondisi
ditinggal mati oleh suamni adalah haram. Rasulullah saw bersabda, “ Tidak boleh
bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung lebih dari
tiga hari , kecuali terhadap sumaninya. Sesungguhnya dia tidak boleh bercelak,
memakai pakaian berwarna kecuali pakaian ‘ashab.”
Sumber : H. Rahmad Hidayat Nasution, LC. Pesan
Terakhir Rasulullah SAW untuk Muslimah
No comments:
Post a Comment