May 5, 2016

Larangan Mencukur Alis



Ibnu Mas’ud r.a meriwayatkan, “ Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw melarang mencukur alis (namishah), meratakan gigi (wasyirah), menyambung rambut (washilah) dan membuat tato (wasyimah), kecuali itu merupakan penyakit.
Saudariku, hadits yang bersumber dari Ibnu Mas’ud ini dengan tegasnya menjelaskan bahwa ada empat hal yang dilarang oleh Rasulullah saw yaitu, mencukur alis, meratakan gigi, menyambung rambut, dan membuat tato. Secara umum larangan ini tertunjuk kepada wanita. Sebab, yang suka menunjukkan keindahan dan ingin tampil menarik adalah wanita. Meski tak menutup kemungkinan laki-laki juga melakukannya.
Menjadi pertanyaan, kenapa Islam melarang keempat larangan tersebut? Sebab dapat mengubaj apa yang diciptakan Allah. Salah satu pekerjaan setan adalah menggoda manusia untuk mencukur alis. Sebagimana dijelaskan dalam Al-Qur’an,
“.... Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) , lalu benar-benar mereka mengubahnya.’Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah , maka sesungguhnya is menderita kerugian yang nyata.” QS. An-Nisa :119
Sekalipun suami yang menyuruhnya, tetap saja tidak boleh dilakukan. Istri boleh tidak taat kepada suami yang menyuruhnya mencukur alis mata. Sebab, larangan mencukur tersebut sudah jelas sumbernya dan hukum keharamannya pun disepakati oleh ulama.
Bagaimana hukum merapikan alis mata , pakah termasuk hal yang diharamkan juga? Untuk masalah ini para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama tetap menyatakan keharamannya. Namun Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan merapikan alis mata dengan cara tidak mencabutnya. Misalnya merapikan dengan gunting seperti merapikan kumis. Apalagi , bila terlalu panjang maka menurut madzhab Hanafi dan Hanbali dibolehkan untuk dipotong.
Lalu bagaimanakah dengan mencelaki alis agar menjadi lebih tebal? Mencela bukan hal yang dilarang. Sebab, tidak merusak alis yang diciptakan Allah. Celak hanya berfungsi untuk menebalkan alis sehingga tidak digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah swt. Namun bercelak bagi wanita yang sedang dalam kondisi ditinggal mati oleh suamni adalah haram. Rasulullah saw bersabda, “ Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari , kecuali terhadap sumaninya. Sesungguhnya dia tidak boleh bercelak, memakai pakaian berwarna kecuali pakaian ‘ashab.”




Sumber : H. Rahmad Hidayat Nasution, LC. Pesan Terakhir Rasulullah SAW untuk Muslimah

No comments: